PERSYARATAN VISA JEPANG
Paspor biasa : Rp 1.700.000/Applicant (Single entry)
E-paspor : Rp 500.000/Applicant (Visa Waiver - JAVES)
Premium time : 900.000 (Tambahan biaya kalau jadwal appointment tidak tersedia untuk paspor biasa)
Proses : 7 Hari Kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Kedutaan
Persyaratan Dokumen untuk Paspor Biasa :
- Paspor Asli yang masih berlaku min. 6 Bulan pada saat keberangkatan
- Melampirkan paspor lama (Jika ada)
- Copy Paspor halaman depan + belakang dan halaman paspor yang ada cap/stample dan visa (Jika ada)
- Pas Photo berwarna, terbaru, background Putih, terlihat telinga, tidak menggunakan kacamata, berukuran 4.5 x 4.5 = 4 Lembar dengan tampak wajah 70 - 80% dan jelas.
- Photo Copy akte nikah/akte lahir (jika belum menikah)
- Photo Copy KTP
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Surat sponsor perusahaan dibuat dengan menggunakan bahasa inggris diatas kop surat perusahaan dan menggunakan stample perusahaan
- Rekening 3 (Tiga) bulan terakhir dan dilegalisir oleh bank
- Referensi bank menggunakan bahasa inggris dan ditunjukan kepada Embassy Jepang di Jakarta
- Form aplikasi yang sudah dilengkapi dan di tanda tangan (Anak di bawah 17thn formnya yg ttd kedua orang tua di sebelah kiri dan kanan)
- Itinerary selama berada di Jepang
- Print out tiket perjalanan
- Konfirmasi hotel selama berada di Negara tersebut
- Jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah maka melampirkan :
- Akte lahir
- Photo copy kartu pelajar
- Surat keterangan dari sekolah (dalam bahasa inggris)
- Jika ada perbedaan nama di paspor maka melampirkan surat ganti nama
- Jika applicant pensiun, maka surat sponsor di buat sendiri dan di tangan tangan sendiri dengan menggunakan materai 10.000 + melampirkan surat pensiun
- Jika hendak melakukan perjalanan bisnis maka melampirkan surat undangan dari pengundang dari Jepang
- Jika yang berpergian adalah anak tanpa orang tua maka melampirkan surat izin orang tua dengan ditanda tangani + materai 10.000
- Jika istri yang berpergian tanpa dengan suami mohon di lampirkan surat izin suami dengan menggunakan materai 10.000
Persyaratan Visa untuk E-paspor (JAVES)
- Scan paspor halaman depan
- Scan paspor halaman depan identitas
- Scan halaman endorsement page 4 – 5
- Photo Copy KTP
- No hp
- Lama proses 2-3 hari kerja setelah submit di system
- Lama tinggal tidak lebih dari 15 hari di Jepang
Catatan :
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
- Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
- Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.