Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menambah subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara. Aturan ini mulai berlaku Selasa, (22/03/2022). Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.
“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu :
- Afrika Selatan
- Amerika Serikat
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Belanda
- Belgia
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Denmark
- Filipina
- Finlandia
- Hungaria
- India
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Meksiko
- Myanmar
- Norwegia
- Perancis
- Polandia
- Qatar
- Selandia Baru
- Seychelles
- Singapura
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Thailand
- Tiongkok
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Sumber :
https://www.imigrasi.go.id/id/2022/03/21/siaran-pers-pemerintah-tambah-subjek-voa-khusus-wisata-bali-menjadi-42-negara/
*Peraturan dapat berubah sewaktu waktu, silahkan merujuk ke website https://www.imigrasi.go.id/id/