Sabtu, 27 April 2024 00:22
Global Wisata Updates: 

UPDATE Syarat Naik Pesawat Domestik dan Internasional 2021, Cari Tahu agar Perjalanan Anda Nyaman!

Jumat, 23 April 2021 09:50 ,
Ditulis: Admin Global Tour,
Dilihat: 168 kali

Terakhir diperbaharui tanggal 23 April 2021 pukul 10.08 (waktu Jakarta UTC +7)

Persyaratan Terbang & Keperluan Dokumen
Global Service Wisata mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam:

Bahwasanya orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan/penerbangan adalah sebagai berikut:

  1. Penerbangan Internasional
    • Keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA dan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No 8 Tahun 2021
    • Masuk ke Indonesia: Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, Efektif dari 09 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, WNA (Warga Negara Asing) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. 
      • Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
  2. Penerbangan Domestik
    • Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama mengacu kepada ketentuan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 12 Tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan No.26 Tahun 2021 dan/atau Ketentuan Pemerintah Lokal. Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
    • Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, Efektif 06 Mei 2021 – 17 Mei 2021, penumpang yang melakukan perjalanan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H wajib menyediakan surat izin perjalanan dari instansi terkait, atau surat izin perjalanan keluar/masuk (SIKM – Untuk perjalanan menuju/keluar Jakarta) 

Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya: 

  • Penerbangan ke Bali: surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan
  • Penerbangan ke destinasi lainnya: surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan,sebagai persyaratan perjalanan, kecuali berlaku persyaratan khusus dari pemerintah/otoritas lokal.
  • Mulai 01 April 2021, penumpang dapat menggunakan hasil negatif Test GeNose C19 di Bandar Udara Keberangkatan yang memiliki fasilitas pelayanan Test GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan (kecuali berlaku persyaratan khusus dari pemerintah/lokal). Dengan mempertimbangkan terbatasnya kuota GeNose C19 di masing-masing bandara
  • Mulai 06 Mei 2021 – 17 Mei 2021, penumpang yang melakukan perjalanan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib menyediakan surat izin perjalanan dari instansi terkait, atau surat izin perjalanan keluar/masuk (SIKM – Untuk perjalanan menuju/keluar Jakarta) dan melengkapi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 Di Indonesia.
  • Mulai 22 April – 05 Mei 2021 dan 18 Mei – 24 Mei 2021, penumpang yang melakukan perjalanan domestik atau menuju Indonesia wajib menunjukkan hasil cetak test RT-PCR/Antigen/GeNose c19 yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Khusus untuk perjalanan menuju PNK pada periode ini, penumpang wajib menunjukkan hasil cetak RT-PCR yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemalsuan surat keterangan RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Persyaratan Dan Ketentuan Tambahan Perjalanan Penumpang Selama Periode Mudik 6–17 Mei 2021
Sehubungan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
  2. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dikecualikan bagi penumpang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik:
    • Bekerja/perjalanan dinas
    • Kunjungan keluarga sakit
    • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
    • Ibu hamil beserta 1 orang anggota keluarga sebagai pendamping, namun untuk kepentingan persalinan dapat didampingi hingga maksimal 2 orang
    • Membutuhkan pelayanan kesehatan. 

Persyaratan Dan Ketentuan Tambahan Perjalanan Penumpang pada Periode Pengetatan Sebelum Larangan Mudik (22 April – 05 Mei 2021) dan Pasca Larangan Mudik (18 – 24 Mei 2021)
Sehubungan dengan terbitnya Addendum Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, maka disampaikan beberapa tambahan persyararan dan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Penumpang wajib menunjukkan hasil cetak surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 di Bandar Udara Keberangkatan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  3. Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negative namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi link dari masing masing Surat Edaran di atas.

Tiket Pesawat Murah
Paket Tour Asia Murah
Paket Tour Eropa Murah
Paket Tour Amerika Murah
Tiket Pesawat Murah
Hotel Murah di Bali
Hotel Murah di Jakarta
Hotel Murah di Lombok
Paket Tour Singapura Murah
Paket Tour Thailand Murah
Paket Umroh Murah
Global Service
Didirikan pada awal tahun 2011 , Global Wisata memiliki cara kerja yang profesional dan komitmen untuk melayani pelanggan sebagai Solusi pengaturan perjalanan. Tujuannya telah menciptakan lapangan kerja baru dengan system reservasi terbaru dan berorientasi pada kualitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Bisnis utama Global Wisata difokuskan pengaturan perjalanan baik dalam bisnis maupun liburan. Kami percaya bahwa kedua pengaturan memiliki karakteristik yang berbeda yang memerlukan pengaturan yang berbeda juga. Di Global Wisata kita semua memahami situasi tersebut dan staff profesional dan berpengalaman kami siap melayani di kedua pengaturan tersebut .
Head Office
Jl. Kemang Utara IX No. 35, Perkantoran Buncit Mas Blok BB 2 Jakarta Selatan
Telp : 021 791 961 88 (Hunting), Fax : 021 791 829 12
Follow us on: 
© 2024 Global Service
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Kami adalah anggota resmi