Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai syarat utama untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, warga negara tidak bisa melewati imigrasi bandara maupun pelabuhan. Agar tidak bingung, berikut panduan terbaru membuat paspor di tahun 2025.
Jenis Paspor di Indonesia
Saat ini terdapat dua jenis paspor yang bisa di ajukan oleh masyarakat:
- Paspor Biasa (Non-Elektronik) - paspor standar tanpa chip biometrik.
- E-Paspor (Elektronik) - dilengkapi chip berisi data biometrik pemegang, lebih aman dan mempermudah proses imigrasi di beberapa negara.
Selain itu, paspor juga di bedakan berdasarkan penggunaannya:
Paspor Umum (sampul hijau toska) untuk masyarakat umum.
Paspor kedinasan (sampul biru tua) untuk perjalanan dinas pegawai pemerintah.
Paspor Diplomatik (sampul hitam) khusus diplomat dan pejabat negara.
Dokumen yang di perlukan
Untuk mengajukan paspor baru, siapkan dokumen berikut:
KTP Elektronik yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran, buku nikah, atau iajzah sebagai dokumen pelengkap.
Paspor lama (jika ingin memperpanjang)
Cara Mengajukan paspor
1. Registrasi Online melalui aplikasi M-paspor atau website imigrasi.
2. Pilih Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan.
3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk :
- Verifikasi dokumen.
- Wawancara.
- Foto Paspor dan pengambilan sidik jari
4. Bayar biaya paspor sesuai jenis yang dipilih.
5. Tunggu pemberitahuan pengambilan paspor (biasanya 3-5 hari kerja)
Biaya Resmi Paspor (2025)
Paspor Biasa (48 halaman) : Rp. 350.000,-
E-Paspor (48 halaman, masa berlaku 5 tahun) : Rp. 650.000,-
E-Paspor (masa berlaku 10 tahun) : Rp. 950.000,-
(Sesuai Peraturan Pemerintah terbaru dan informasi resmi imigrasi)
Tips Penting
Pastikan masa berlaku paspor minimal 6 bulan sebelum keberangkatan
Cek ketersediaan halaman kosong di paspor untuk visa dan stempel.
Lakukan pengajuan lebih awal agar tidak tergesa-gesa menjelang perjalanan.

